Komisi III Klarifikasi Permintaan BNPT Blokir Situs Islam
Komisi III DPR RI mempertanyakan langkah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 22 situs media Islam. Dalam Rapat Dengar Pendapat sejumlah anggota komisi yang membidangi masalah hukum ini meminta klarifikasi dari Kepala BNPT.
"Kita tadi minta klarifikasi langsung dari BNPT mengapa mengusulkan 22 situs Islam itu diblokir. Kita menilai itu jelas melanggar kecuali disampaikan transparan apa pelanggaran yang dilakukan," kata anggota Komisi III dari FPAN Muslim Ayub usai rapat di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/15).
Lebih jauh wakil rakyat dari daerah pemilihan Aceh I ini menambahkan BNPT saat ini menghadapi tantangan cukup berat dalam menangani isu seputar terorisme di tanah air. Dari sejumlah program yang disampaikan kepada dewan, Muslim mengakui beberapa belum dapat berjalan optimal karena terbatasnya anggaran.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Aziz Syamsudin mendesak Kepala BNPT agar melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan menciptakan stabilitas keamanan di masyarakat.
Sebelumnya Kepala BNPT Saud Usman Nasution menyampaikan ucama terima kasih atas sejumlah masukan yang diterimanya. Terkait radikalisme institusi yang dipimpinnya terus berupaya membangun pemahaman di tengah masyarakat. Ia juga menyambut baik langkah Kemenkominfo untuk membentuk Tim Panel untuk menentukan kriteria situs yang mengusung isu radikalisme.
Pada bagian lain ia juga memaparkan upaya melakukan deradikalisasi kepada narapidana terorisme di sejumlah Lapas. "Dari 242 napi teroris di tanah air, 22 orang saat ini terdata masih radikal," ungkap dia. Beragam upaya telah dilakukan termasuk menghadirkan tokoh agama untuk berdialog dengan mereka. (iky)/foto:andri/parle/iw.